Sebanyak 511 anak MIN I Temanggung mengadakan perekaman /pemotretan Kartu Identits Anak (KIA) yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Temanggung. Pelaksanaan pemotretan pada hari rabu 17 oktober 2018 di MIN I Temanggung. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa dalam penerbitan KIA adalah :
1. Foto coppy KTP orang tua
2. Foto coppy kartu keluarga
3. Foto coppy akta kelahiran.
Al hamdulillah atas kerja sama semua guru, orang tua dan DinDukcapil Kabupaten Temanggung seluruh siswa telah melaksanakan perekaman. Menurut Koordinator Pendidikan Bidang Humas bapak M. Zanal Chakim, S. Pd. I mengatakan,”Pengumpulan berkas persyaratan untuk pembuatan KIA sudah cukup lama, namun baru kali ini bisa diadakan perekaman, hal ini berkaitan dengan waktu, sehingga baru sekarang bisa terlaksana”.
Dengan dimilikinya KIA bagi seluruh siswa akan lebih mudah untuk mengurus administrasi apapun. Semoga bisa bermanfaat
Semoga MIN 1 Temanggung tetap saya dan semakin berprestasi mencetak anak didik yang sholih dan sholihah